Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Terkait dengan pasal yang melarang penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, menurut Ninik Rahayu, itu jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, kata Ninik, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa upaya “Pemerintah” untuk menggembosi kemerdekaan pers, sudah beberapa kali terjadi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. “Tidak ada kata lain, harus dilawan!,” tegasnya.