SWI Depok Evaluasi Pengurus dan Anggotanya pada RPP 2024

Reporter: DiM
foto bersama serah terima draft hasil RPP
foto bersama serah terima draft hasil RPP

DEPOK,transnews.co.id – SWI Kota Depok menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) tahun 2024, di Kantor DPD SWI Kota Depok, Minggu (14/07/2024).

Pelaksanaan RPP berpedoman pada ART dan Peraturan Organisasi (PO). Lebih dari setengah pengurus SWI Kota Depok hadir.

Majelis Sidang yang terdiri dari Ketua Riki, Sekretaris Novijati dan Ade Nopiansyah sebagai Notulen memimpin jalannya RPP.

Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifuddin mengatakan, RPP  merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan oleh pengurus dan diikuti seluruh perangkatnya.

BACA JUGA :  Ini Pesan Walikota Depok pada Peringatan HUT IV Ngobar SWI Depok

Pada RPP tersebut salah satunya mengevaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengurus dan evaluasi keanggotaan.

“Kita lakukan evaluasi Tupoksi pengurus dan Anggota yang terdaftar, namun tidak aktif. Selain itu juga pembahasan pengurus dan anggota yang sudah mengundurkan diri tapi tanpa surat pengunduran diri tertulis kepada kami,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang RPP, merasa bersyukur lantaran RPP berjalan dengan baik dan tertib.

BACA JUGA :  SWI dan BPJamsostek Melakukan Penandatangan PKS

“Alhamdulillah, meski awalnya ada sejumlah perdebatan namun RPP tadi berjalan baik, peserta juga tertib dan semua peserta menyetujui hasil keputusannya,” unggahnya.

Ia mengutarakan, dari pembahasan menghasilkan 7 keputusan yang mengikat bagi semua, baik kedalam maupun keluar SWI Depok.

Salah satunya adala peningkatan kinerja pengurus dan keaktifan anggota.

“Lalu, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota yang tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi,” sambung Riki.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *