SWI Depok Evaluasi Pengurus dan Anggotanya pada RPP 2024
Reporter: DiM
366 Dilihat
Kemudian, tambahnya, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota atau pengurus yang sudah mengundurkan diri, namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.
“Hasil keputusan RPP ini, akan kami laporkan kepada DPP” tandasnya.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com