SWI Kota Depok Ngopi Bareng 4 Dokter Perempuan

Reporter: DiM
Foto bersama SWI Kota Depok
Foto bersama SWI Kota Depok

DEPOK,transnews.co.id – Mengusung tema “Pemkot Depok Berikan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Mudah Diakses Masyarakat”, SWI Kota Depok Ngopi bareng empat dokter perempuan di Aula RSUD ASA Kota Depok, Jalan Raya Tapos, Cimpaeun, Selasa (24/9/2024).

Mereka adalah Kadis Kesehatan dr. Mary Liziawati, Kadis Sosial dr. Devi Maryori, M.KM, Direktur RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Dirut RSUD KiSA yang diwakili Kasie Pelayanan Medis RSUD KiSA, dr. Mellisa Efiyanti, MARS, MH.

BACA JUGA :  Senator RI: Pers harus Bebas dari Penjajahan

Dalam kegiatan Ngobrol Pintar dan Inspiratif (Ngopi) bareng tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Devi Maryori mengemukakan tentang pelayanan Dinsos yang sudah terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Dinsos punya layanan inovasi yang bernama Belimbing Manis. Layanan ini merupakan pengembangan dari aplikasi Sitpas, kami hanya menambahkan Belimbing Manis di dalamnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, Inovasi Belimbing Manis itu, kepanjangan dari singkatan Bersinergi Lintas Instansi Mensejahterakan Masyarakat Miskin (Belimbing Manis).

BACA JUGA :  Sambut Hari Anak Sedunia, Walikota Buka Seminar SWI Depok

Terobosan yang dilakukan Dinsos tersebut, sebagai upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui sinergitas antara pihak, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati, memaparkan terkait pelayanan Universal Health Coverage (UHC), bagi seluruh warga Kota Depok.

“Dengan program UHC, semua masyarakat yang sedang sakit dan menjalani perawatan sekali pun belum mempunyai BPJS Kesehatan, akan kita cover dan kita buatkan BPJS kesehatan,” katanya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *