SWI Kota Depok Ngopi Bareng 4 Dokter Perempuan

Reporter: DiM
Foto bersama SWI Kota Depok
Foto bersama SWI Kota Depok

Sebagian peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut, urainya, merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), atau yang sudah terdata dalam Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Tuan Rumah, Direktur RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok Enny Ekasari, mengaku terus meningkatkan pelayanan kesehatan, dengan berkolaborasi dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkot Depok lainnya.

“RSUD ASA, dalam memberikan pelayanan kesehatan, juga berkolaborasi dengan stakeholder dan OPD,” unggahnya.

BACA JUGA :  Berikan Pelatihan dan Simulasi Peliputan, Asep Setiawan: Kita Harus Tentukan Bentuk Liputan

Seperti, sambungnya, dengan Dinkes menyediakan program UHC, dengan Disdukcapil kolaborasi bayi lahir dan kematian, KIA, KB dan Akta Kelahiran, serta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga kolaborasi dengan Ninja Expres, dalam hal pengantaran obat. Sehingga, pasien tidak lagi berlama-lama menunggu obat,” ulasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok dr. Mellisa Efiyanti, MARS, M.H, memaparkan tentang pengembangan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas, SWI Depok Gelar Dialog Publik Publisher Rights

“Pelayanan dan fasilitasi RSUD KiSA sudah cukup lengkap. Bahkan kita sedang persiapkan menuju kelas B, sekarang masih C besar,” bebernya.

Ketua DPD SWI Kota Depok Budi Indriyani, sangat mengapresiasi Dinkes, Dinsos, RSUD ASA dan RSUD KiSA, dalam kegiatan Ngopi bareng SWI Depok.

“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada RSUD ASA, yang telah melibatkan Dinkes, Dinsos dan RSUD KiSA, dalam kegiatan Ngopi bareng ini,” tukasnya.

BACA JUGA :  DPW SWI, Bersama DPD Kota/ Kabupaten Se-Jatim Rakor di Pasuruan

Ia mengharapkan, melalui informasi yang dikemukakan dalam Ngobar tersebut, bisa menambah pengetahuan masyarakat Depok terkait pelayanan kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *