PASURUAN, transnews.co.id – Kegiatan belajar mengajar di sekolah pada masa pandemi Covid-19, khususnya tahun 2020 – 2021, dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau lebih dikenal dengan daring (pembelajaran secara online dari rumah masing-masing).
Pandemi Covid – 19, memaksa kegiatan di sekolah tutup, hanya guru piket tertentu aja yang hadir di sekolah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam laporan Penggunaan Dana BOS pada tahun 2020 -2021, SMPN Se Kabupaten Pasuruan, diduga banyak ditemukan keganjilan dalam laporan penggunaan dana Bos tersebut.
Banyak ditemukan item-item kegiatan sekolah yang dinilai sangat ganjil, karena sekolah tidak ada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), alias daring yaitu pembelajaran secara online dari rumah. Sekolahpun dalam keadaan libur, hanya guru piket aja yang hadir di sekolah.
Berkaitan dengan adanya keganjilan tersebut, Ketua SWI DPD Pasuruan, Uswatun Jamilah SE, beserta anggota, menyerahkan berkas data laporan penggunaan Dana BOS SMPN se Kabupaten Pasuruan tahun 2020-2021, kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, yang direrima langsung oleh Kasi Intel Agung Tri Radityo. Selasa, 28 maret 2023.
Saat ditemui awak media di Kejaksaan, Uswatun Jamilah menuturkan bahwa, ” SWI menemukan laporan, item-item kegiatan sekolah, yang kami duga sangat mencurigakan, dalam laporan penggunaan dana BOS SMPN se Kabupaten Pasuruan Tahun 2020-2021, padahal sekolah dalam keadaan libur, hanya pembelajaran dari rumah yang sifatnya online”.