Uswatun juga menambahkan, ” karena ini sifatnya dugaan dan bukan wewenang kami, maka hari ini kami serahkan berkas laporan penggunaan dana BOS SMPN Se Kabupaten Pasuruan, tahun 2020-2021, kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, untuk ditindaklanjuti”, tegas Uswatun
Sementara itu, Agung Tri Radityo selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, menyambut baik kedatangan dari teman-teman SWI.
” Baik saya terima berkas dari teman-teman SWI, berkas Laporan penggunaan dana BOS SMPN se Kabupaten Pasuruan Tahun 2020-2021, saat Pandemi Covid-19. Saya akan pelajari dulu berkas-berkasnya, untuk di tindak lanjutnya, nanti tunggu kabar dari saya”, ungkapnya. (Hadi Martono)