Tagihan Air PDAM Garut “Salah Alamat”, Bumil Kena Dampaknya

GARUT, Transnews.co.id – Pelanggan PDAM Tirta Intan seorang Ibu hamil  sebut saja Bumil warga Cintamaya kelurahan Muara Sanding pelanggan PDAM Tirta Intan merasa dirugikan.

Dirinya mengaku akibat dari kelalaian dan tidak profesionalnya karyawan PDAM dalam tugasnya mengakibatkan harga dirinya telah dijatuhkan. Menurutnya, selama ini tidak pernah merasa didatangi petugas PDAM tiap bulannya. Tapi kenapa rekening air bisa ada di pemilik rumah kontrakan (dilokasi lain) bukannya diberikan kepadanya yang menempati rumah.

BACA JUGA :  Raih ISO 37001:2016, Tirta Asasta Gelar Sosialisasi Perpipaan

“Saya kaget, tiba-tiba didatangi pemilik rumah kontrakan tempat tinggalnya beserta istri dan anaknya dengan nada ketus sambil menyodorkan rekening tagihan air meminta untuk segera diselesaikan pembayarannya. Mereka juga meminta saya beserta keluarga untuk mencari rumah kontrakan lain karena saya dianggap tidak bertanggung jawab akan pembayaran tagihan air tersebut.” ungkap Bumil.

“Bayangkan saja, tanpa ada persiapan dan tiba2 saya harus pindah rumah kontrakan. Saya sangat stres dan malu sekali dengan kejadian ini, kalau saja petugas pdam memberikan surat tagihannya ke saya dan rutin datang tiap bulannya ke rumah tentu saja peristiwa memalukan ini tidak akan pernah terjadi,“tambahnya.

BACA JUGA :  Mensos Risma Tinjau Lokasi Bencana di Kecamatan Sukawening Garut

Saat kejadian tersebut dikonfirmasikan kepada PDAM cabang Tarogong Kidul, asep sofian selaku kacab di ruang kerjanya selasa (12/10/2021) merasa berempati dan minta maaf atas kejadian tersebut.

“Memang betul pak, saya mendapat keluhan dari pelanggan seperti yang diinformasikan. Dan saya langsung mendatangi pelanggan tersebut untuk menyelesaikannya dan alhamdulillah pihak keluarga bisa mengerti dan menerima permohonan maaf kami atas kelalaian petugas lapangan kami“ sesalnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait