Tahun Baru, Kapolda Jatim Imbau Masyarakat di Rumah Saja

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta

Surabaya, Transnews.co.idKapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian malam Tahun Baru 2022 dengan di rumah saja. Hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan Indonesia dengan munculnya mutasi baru COVID-19 varian Omicron.

“Karena penting untuk kita waspada varian baru Omicron ini bahwa sudah ada 49 (orang terpapar) dan kemungkinan bertambah. Hal tersebut penting untuk masyarakat dengan seluruh stakeholder bekerja sama laksanakan prokes dulu, jangan bepergian kalau nggak penting. Mending di rumah nonton TV,” imbau Nico, Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA :  Ketua Kompor, Anton: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas

Nico menyebut pihaknya, akan melakukan rangkaian pengamanan untuk mencegah kerumunan. Salah satunya, menyiapkan 163 titik pos pengamanan dan 50 pos pelayanan. Pos ini tersebar di seluruh wilayah Jatim.

“Untuk tahun baru , kami melaksanakan kegiatan pengamanan di 163 titik pospam dan ada 50 posyan yang akan melakukan pengamanan titiknya pertama adalah pergerakan masyarakat, yang kedua tempat, yang ketiga adalah orang,” papar Nico.

BACA JUGA :  Pimpin Puncak Acara HUT Polairud ke -73 Kapolda Jatim Apresiasi Keberhasilan Polairud

Selain itu, Nico memaparkan ada sejumlah upaya yang dilakukannya dalam menekan pergerakan masyarakat.

“Untuk pergerakan masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan perayaan tahun baru. Berikutnya orang melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian vaksin kedua dan patuh terhadap prokes,” paparnya.

Lalu, Polda Jatim juga akan melakukan Operasi Yustisi. Nico mengatakan anggota di lapangan tak akan jengah mengingatkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, Selama 14 Hari 

“Untuk pengamanan orang ini akan dilakukan Operasi Yustisi, mengingatkan orang pakai masker. Kemudian jika ada yang belum divaksin kedua kita vaksin,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait