Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

Presiden Joko Widodo ketika meninjau lokasi smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Dok. Setpres RI)
Jakarta, Transnews.co.id – Ekspor Indonesia tidak cukup hanya berbentuk raw materials, Indonesia harus hilirisasi. Sehingga, industri bangsa ini bisa melompat.

Sudah sejak lama, Presiden Joko Widodo mendorong pelaku usaha untuk melakukan penghiliran. Pasalnya, dengan melakukan penghiliran, bangsa ini memperoleh nilai tambah dan daya saing produk.

Persoalan penghiliran mendapatkan momentumnya ketika Kepala Negara melakukan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Berbicara soal smelter Freeport Indonesia, sebenarnya pembangunan sudah direncanakan sejak lama.

BACA JUGA :  Naikan Industri Lokal, Kemenperin Beri Pendampingan Penerapan SNI

Namun, realisasinya tak pernah terwujud, bahkan sempat terjadi tarik- menarik terhadap isu tersebut. Termasuk, soal lokasi smelter tersebut.

Namun, pemerintah akhirnya berhasil memaksa Freeport Indonesia segera membangun smelter tersebut. Itu terjadi setelah perusahaan tambang itu berencana memperpanjang izin usahanya.

Di rezim UU baru, ada ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)—izin yang diberikan untuk Freeport. Di perizinan baru itu, ada ketentuan soal kewajiban perusahaan untuk membangun smelter yang menjadi bagian tak terpisahkan dari izin keberlanjutan operasi Freeport Indonesia hingga 2041.

BACA JUGA :  Indonesia Optimis Jadi Pusat Industri Baterai Dunia

Betapa pentingnya isu soal penghiliran dan nasib keberlanjutan industri di masa depan bangsa ini memang menjadi perhatian bagi Presiden Joko Widodo. Arahan Presiden yang sangat jelas itu dinyatakan dalam sambutan pemancangan tiang pertama pembangunan smelter di KEK, Gresik, Selasa (12/10/2021).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait