Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

Presiden Joko Widodo ketika meninjau lokasi smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Dok. Setpres RI)

Pada kesempatan itu, Kepala Negara menegaskan, bangsa ini perlu memperkuat hilirisasi industri. Bahkan, tambah Presiden Jokowi, dirinya akan memberikan perintah kepada satu per satu perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN, yang berkaitan dengan tambang (dan) minerba, untuk masuk ke hilirisasi.

“Untuk apa? Sekali lagi, agar komoditas bangsa Indonesia lebih tinggi nilainya. Jadi, tidak kirim mentahan, tidak kirim dalam bentuk raw materials. Semua itu memberikan nilai tambah bagi negara,” ujar Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Indonesia Siap Jadi Jendela Industri 4.0 Bagi Dunia

Artinya, akan memberikan income yang lebih tinggi kepada negara, kemudian menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. “Ini goal yang penting bagi rakyat, dan tentu saja membuat bangsa kita semakin mandiri, semakin maju.”

Kepala Negara juga memberikan ilustrasi bahwa Indonesia memiliki cadangan tembaga yang sangat besar, bahkan masuk dalam kategori tujuh negara yang memiliki cadangan tembaga terbesar di dunia. “Ini yang banyak (dari) kita tidak tahu,” ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Indonesia Optimis Jadi Pusat Industri Baterai Dunia

Menurut Kepala Negara, potensi yang sangat besar ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi negara.

Jangan sampai negara ini yang memiliki tambang, memiliki konsentrat, namun smelter-nya, hilirisasinya ada di negara lain, seperti ada di Spanyol, ada di Jepang. Nilai tambahnya berarti yang menikmati negara lain. “Inilah kenapa smelter PT Freeport Indonesia ini dibangun di dalam negeri, yaitu di Gresik, Provinsi Jawa Timur.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait