Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

Presiden Joko Widodo ketika meninjau lokasi smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Dok. Setpres RI)

Desain smelter Freeport Indonesia berupa single line dengan kapasitas produksi 1,7 juta ton konsentrat per tahun. Dari konsentrat itu, smelter itu kemudian menghasilkan 600.000 copper. Investasi yang digelontorkan untuk membangunnya mencapai Rp42 triliun. Smelter itu dibangun di atas lahan 100 hektare.

Smelter kian Banyak

Harapannya, banyak lagi smelter yang dibangun. Data Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyebutkan, jumlah smelter terus bertambah. Bila 2001, jumlah smelter di Indonesia baru sebanyak 17 unit, pada 2020 sebanyak 19 unit, 2021 sebanyak 23 unit, dan pada 2024 diharapkan smelter bisa mencapai 53 unit.

BACA JUGA :  Sektor Manufaktur Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional

Artinya, bangsa ini sudah bergerak ke jalan yang benar, bergerak ke produk penghiliran, tidak lagi hanya ekspor konsentrat berupa tanah dan air. Banyak produk tambang Indonesia yang membutuhkan sentuhan penghiliran

Misalnya produk nikel. Produk mentah nikel kemudian diproses menjadi feronikel (FeNi) lewat proses pemurnian dalam smelter. Nilai tambah produk nikel itu jadi naik 4 kali lipat.

Begitu juga dengan batu bara. Melalui proses penghiliran, produk batu bara bisa menghasilkan dimethyl ether (DME). Dari produk ini, Indonesia bisa mengurangi impor jutaan ton elpiji setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Industri Manufaktur Berkontribusi Bagi Ekonomi Jawa Barat

Hal yang sama juga bisa dilakukan terhadap produk CPO. Presiden Jokowi, dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu, meminta agar Indonesia harus bisa menghentikan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga komoditas tersebut bisa diolah menjadi produk turunan yang bernilai tambah tinggi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait