Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

Presiden Joko Widodo ketika meninjau lokasi smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Dok. Setpres RI)

“Di suatu titik nanti, setop yang namanya ekspor CPO. Harus jadi kosmetik, harus jadi mentega, harus jadi biodiesel, dan turunan lainnya,” ujar Kepala Negara.

Indonesia, lanjut Presiden Jokowi, harus memiliki keberanian untuk menghentikan ekspor bahan mentah, meskipun terdapat potensi gugatan hingga ke Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Bila kebijakan itu sudah diambil, negara ini tentu harus bersiap juga bila ada gugatan terhadap kebijakan hilirisasi sumber daya alam.

BACA JUGA :  Topang Kinerja Manufaktur, Industri Agro Berkontribusi Hingga 51 Persen

Data Kementerian Perindustrian ini juga mengkonfirmasi bahwa langkah Indonesia dengan kebijakan penghiliran sudah benar. Menurut data itu, dalam kurun 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat signifikan, dari 20% di tahun 2010 menjadi 80% pada 2020.

Khusus soal peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit dan targetnya, semuanya diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 13 tahun 2010. Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun berulangkali selalu menekankan pentingnya penghiliran.

BACA JUGA :  Indonesia Optimis Jadi Pusat Industri Baterai Dunia

Kepala Negara menilai, Indonesia memang kaya bauksit, batu bara, maupun produk tambang lainnya serta CPO. Oleh karena itu, penghiliran perlu dilakukan agar terjadi peningkatan nilai tambah untuk negara.

“Tapi tidak cukup di situ [komoditas hulu] , kalau kita melakukan hilirisasi, industri kita pasti bisa melompat lagi,” ujar Presiden Jokowi.

Kebijakan Kabinet Indonesia Maju, kabinet pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah berjalan sejak 2019, sudah menapak jalan yang benar menuju Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait