Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL

Reporter: IRFAK
Editor: DM

“Harapan kami kepada pelaku usaha agar segera membuat IPAL seperti yg seharusnya. Karena limbah yang selama ini dibuang ke alam terbuka akan berdampak sangat berbahaya terhadap lingkungan sekitar, kami tidak menghalangi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan nya hanya saja kami meminta agar mematuhi aturan yang berlaku yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Kepala Desa Kepanjen, Sukamid saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Sabtu 18/08/ 2024 juga sangat menyayangkan serta prihatin atas hal tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Jember: J-HUR Akan Dilaksanakan Setiap Hari

“Untuk penambak udang di wilayah kami semuanya ada sekitar 25 penambak, ada yang punya ijin dan ada yang belum punya. Tentang IPAL sejak sebelum saya menjabat hal tersebut sudah lama jadi bahan pembicaraan, karena hal itu berkaitan dengan pendapatan ikan para nelayan,” katanya.

“Harapan saya dinas terkait saya mohon untuk bisa memberikan bimbingan agar para penambak tidak serta-merta membuang limbah ke pantai hingga merugikan petani nelayan. Dalam waktu dekat ini akan kami selenggarakan mediasi antara nelayan dengan penambak agar tidak terjadi hal hal yang merugikan dari kedua pihak,” Jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *