Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

TUBAN,transnews.co.id – Tambang galian C di Desa Ngepon yang semakin marak meresahkan warga setempat. Galian C yang diduga ilegal tersebut, membawa dampak buruk terhadap lingkungan setempat dan kesehatan serta kehidupan sosial di sekitar lokasi penambangan.

Warga merasa resah dengan aktivitas tambang yang aktif lagi tersebut, karena aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana infrastruktur jalan Desa karena lalu lalangnya truk muatan matrial tambang tersebut.

BACA JUGA :  9 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan RJ

Selain itu, aktifnya kegiatan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut menimbulkan polusi udara akibat debu, dan mengakibatkan jalan rusak karena truk-truk besar yang lalu lalang.

Dampak buruk akibat aktivitas tambang tersebut, berdampak pada penurunan kualitas air dan rusaknya lahan pertanian. Begitu juga, akibat aktivitas penambangan tersebut jika musim hujan tiba bisa mendatangkan bahaya banjir bandang bisa terjadi akibat perubahan aliran air di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Pimpin Perolehan Medali Sementara Balap Sepeda

Warga setempat berharap, pihak yang berwenang segera mengambil tindakan, baik dengan meninjau ulang izin operasi tambang atau melakukan penanganan terhadap dampak yang dirasakan warga, demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun transnews .co id, Selasa (15/10/2024) dilapangan, bahwa kegiatan penambangan galian C yang diduga Ilegal di Desa Ngepon tersebut di kelola oleh pejabat Desa setempat yang berinisial (MS) dan pengusaha tambang terkemuka jenis pasir silika di wilayah kabupaten Tuban, Jawa timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *