Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Sebagaimana disampaikan oleh Diki, cheker yang sedang mencatat keluar masuknya armada dumtruk yang lalu lalang keluar masuk area tambang mengambil hasil tambang ” Silahkan langsung saja anda ke Desa karena tambang ini yang mengelola adalah pejabat Desa yang berinisial (MS) dan pengusaha tambang yang paling terkenal di wilayah Tuban dan sekitarnya, ucap Dicky

Selain aktivitas tambang galian C di Desa Ngepon, eksploitasi serupa juga ditemukan di Dusun Krajan. Warga Dusun Krajan turut merasakan dampak negatif dari penambangan tersebut. Aktivitas tambang galian C yang disinyalir ilegal di dua wilayah tersebut, semakin memperburuk kondisi lingkungan, mengancam kelestarian lahan pertanian, dan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA :  Polres Sumenep Gelar Ngopi Bareng Awak Media

Warga dari kedua wilayah, Ngepon dan Dusun Krajan, merasa semakin resah karena pemerintah belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang dianggap tidak memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Selain kerusakan fisik, penurunan kualitas hidup akibat debu dan kebisingan dari kegiatan tambang juga menjadi masalah utama yang mereka hadapi. Diperlukan langkah konkret untuk menyeimbangkan

Ketika awak media menanyakan pada Tya dan Anwar warga setempat yang mencatat keluar masuknya Truk ambil hasil tambang tersebut mengatakan ” Saya Tidak Tahu pak”, katanya

BACA JUGA :  Unik! Ini Cara Polres Tuban Buat Jera Pelaku Balap Liar dan Anggota Geng Motor

Sementara itu, seorang warga Dusun Pule, Desa Ngepon, yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak aktivitas tambang galian C tersebut. Dia menyatakan bahwa kondisi di wilayahnya semakin memburuk dengan adanya penambangan yang berlangsung terus-menerus. Warga Dusun Pule merasakan langsung dampak negatif, seperti polusi udara dari debu tambang dan potensi bencana alam, seperti longsor atau banjir, akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *