Ia juga menambahkan bahwa meskipun banyak warga yang merasakan dampak serupa, mereka takut bersuara secara terbuka karena khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak yang berkepentingan dengan operasi tambang. Menurutnya, penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menanggapi keresahan mereka dan mengatasi eksploitasi yang merugikan ini. Tuturnya
Lebih lanjut, warga Dusun Pule tersebut berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang disinyalir ilegal. Menurutnya, tambang-tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan karena diduga tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang ada.
Ia menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini semakin mengkhawatirkan, terutama jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tepat. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat serta menegakkan aturan hukum, agar kondisi di desa mereka bisa kembali normal tanpa ancaman dari dampak buruk tambang tersebut.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tepatnya pada Pasal 158, ancaman pidana dan denda bagi pelaku penambangan ilegal sangat jelas. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.