Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Ia juga menambahkan bahwa meskipun banyak warga yang merasakan dampak serupa, mereka takut bersuara secara terbuka karena khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak yang berkepentingan dengan operasi tambang. Menurutnya, penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menanggapi keresahan mereka dan mengatasi eksploitasi yang merugikan ini. Tuturnya

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo : Wartawan adalah Mitra Pemerintahan dalam Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat

Lebih lanjut, warga Dusun Pule tersebut berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang disinyalir ilegal. Menurutnya, tambang-tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan karena diduga tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang ada.

Ia menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini semakin mengkhawatirkan, terutama jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tepat. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat serta menegakkan aturan hukum, agar kondisi di desa mereka bisa kembali normal tanpa ancaman dari dampak buruk tambang tersebut.

BACA JUGA :  Kadispora Ajak Semua Pihak Bersinergi Majukan Pembinaan Kepemudaan Dan Keolahragaan di Jawa Timur

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tepatnya pada Pasal 158, ancaman pidana dan denda bagi pelaku penambangan ilegal sangat jelas. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *