Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi, seperti yang disinyalir terjadi di Desa Ngepon dan Dusun Krajan, sudah termasuk dalam tindakan melanggar hukum. Dengan dasar hukum yang kuat ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran tersebut, agar kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap warga dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.