Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga
Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi, seperti yang disinyalir terjadi di Desa Ngepon dan Dusun Krajan, sudah termasuk dalam tindakan melanggar hukum. Dengan dasar hukum yang kuat ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran tersebut, agar kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap warga dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *