Tambang Galian C di Montong Diduga Tidak Lengkapi Izin

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tambang Galian C di Montong Diduga Tidak Lengkapi Izin
Tambang Galian C di Montong Diduga Tidak Lengkapi Izin

TUBAN,transnews.co.id – Maraknya pemberitaan di media online terkait kegiatan tambang galian C yang berada di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa timur diduga tidak lengkapi izin tersebut, menarik perhatian tim investigasi media transnews.co.id untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil investasi dan informasi yang dihimpun transnews.co.id dilapangan, benar adanya kegiatan tambang galian C jenis pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Montong tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait.

BACA JUGA :  Serba-serbi Upacara Peringatan HUT UU Nomor 5 Tahun 1960 di Kantor Kanwil BPN Jatim

Diketahui, bahwa maraknya pemberitaan mengenai tambang yang diduga tidak melengkapi izin tersebut sudah ramai diperbincangkan dikalangan Awak media.

Diperoleh informasi, bahwa dengan adanya kegiatan tambang galian C tersebut, ada beberapa warga Desa Montongsekar yang enggan di sebutkan namanya merasa terganggu atas debu dan pasir yang berserakan di jalan, termasuk kendaraan truk muatan tambang yang lalu lalang di lokasi tambang tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan, terangnya

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan tambang galian tersebut akan merusak ekosistem lingkungan setempat.

Selain itu, tambang galian tersebut disinyalir berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah yaitu akses jalan poros desa, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atas infrastruktur tersebut.

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa LSM Penjara dan LSM Suropati akan pres rilis terkait Dumas yang telah di somasinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *