TUBAN,transnews.co.id – Maraknya pemberitaan di media online terkait kegiatan tambang galian C yang berada di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa timur diduga tidak lengkapi izin tersebut, menarik perhatian tim investigasi media transnews.co.id untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil investasi dan informasi yang dihimpun transnews.co.id dilapangan, benar adanya kegiatan tambang galian C jenis pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Montong tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait.
Diketahui, bahwa maraknya pemberitaan mengenai tambang yang diduga tidak melengkapi izin tersebut sudah ramai diperbincangkan dikalangan Awak media.
Diperoleh informasi, bahwa dengan adanya kegiatan tambang galian C tersebut, ada beberapa warga Desa Montongsekar yang enggan di sebutkan namanya merasa terganggu atas debu dan pasir yang berserakan di jalan, termasuk kendaraan truk muatan tambang yang lalu lalang di lokasi tambang tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan, terangnya
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan tambang galian tersebut akan merusak ekosistem lingkungan setempat.
Selain itu, tambang galian tersebut disinyalir berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah yaitu akses jalan poros desa, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atas infrastruktur tersebut.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa LSM Penjara dan LSM Suropati akan pres rilis terkait Dumas yang telah di somasinya.