MOJOKERTO,transnews.co.id — Tambang Ilegal galian C yang beroperasi di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar.
Betapa tidak, tambang milik Bos Hardi dari Surabaya dengan menggunakan bendera PT. Senopati tersebut sungguh sangat meresahkan warga sekitar galian tersebut beroperasi. Kamis (08/07/2024)
Pantauan dan investasi awak media dilapangan, tampak aktivitas tambang yang setiap harinya melibatkan ratusan dump truk tronton keluar masuk area tambang mengangkut material sertu.
Kegiatan tambang Ilegal galian C tersebut, tidak hanya mengganggu kenyamanan warga dengan debu dan bising lalu-lalang dump truk, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Hal tersebut, disebabkan oleh karena tambang Ilegal galian C berada di tengah – tengah padat pemukiman warga dan berdekatan dengan pondok pesantren serta sekolahan.
Sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga Dusun Sekantong, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami sangat terganggu dengan aktivitas tambang Ilegal galian C tersebut mas, ucapnya
Terlebih lagi, dengan polusi udara dan debu serta kebisingan dari dump truk – dump truk yang lalu lalang melakukan aktivitasnya mengakut hasil tambang tersebut setiap harinya sangat meresahkan.
“Kami khawatir terhadap psikologis dan kesehatan anak-anak kami yang bersekolah di sekitar area tambang Ilegal galian C tersebut terkena dampaknya,” tegasnya
Disinyalir tambang Ilegal galian C tersebut yang beroperasi di sekitar lingkungan permukiman warga dan lingkungan pondok pesantren serta sekolahan tersebut dengan tidak adanya papan nama ijin dan tidak adanya penjaga dari dinas terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto.