Selain itu, warga juga mencemaskan potensi kerusakan lingkungan seperti tanah longsor dan banjir bandang yang diakibatkan atas beroperasinya tambang Ilegal galian tersebut. Terangnya.
Perlu diketahui, bahwa pelaku penambangan ilegal akan dikenakan sanksi pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi pemerintah daerah Mojokerto segera melakukan tidakan tegas terhadap para pengusaha Ilegal pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga ilegal tersebut.. Agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap pihak terkait,” harapnya.