Tambang Ilegal Galian C di Balongcabe Meresahkan Warga, 

Reporter: HADI M
Editor: DM

BOJONEGORO,transnews.co.id – Maraknya lahan sawah pertanian yang harus dilindungi beralih fungsi menjadi tambang Ilegal Galian C yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, berada di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Bermodus, pemerataan lahan pertanian disulap menjadi lokasi tambang galian C dan dengan modal excavator 70 lahan lahan pertanian tersebut dipangkas dan dijual kepada orang – orang yang membutuhkan hasil tambang tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Pastikan Tidak Ada Makelar Jabatan di Pemkab Sidoarjo

Kendatipun tidak mengantongi izin, pertambangan ilegal Galian C tersebut terus beroperasi.

Pantauan dilapangan, akibat dari pengerukan lahan sawah tersebut, tampak kerusakan beberapa meter dari pintu masuk di lingkungan lokasi tambang.

Kerusakan lingkungan di lokasi tambang tersebut tidak diperhatian seakan ada pembiaran oleh pengelola tambang. Yang diperhatikan oleh pengusaha tambang tersebut hanyalah pundi-pundi rupiah yang dihasilkannya.

Dampak buruk akibat aktivitas pertambangan tersebut, tampak kasat mata, mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi , jika kondisi tersebut berlangsung lama dan berkelanjutan akan berdampak pada kesehatan manusia, terutama akan merusak saluran pernapasan karena debu yang berterbangan.

BACA JUGA :  38 Anggota Korda Bantuan Sosial Pangan se-Jatim, Ikuti Rakor Program Penanganan Fakir Miskin

Selain itu, kegiatan tambang Ilegal tersebut tidak menambah perolehan pendapatan daerah (PAD) kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, diduga dari kegiatan tambang Ilegal tersebut berpotensi menghasilkan ratusan milyard rupiah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *