Maraknya aktivitas Galian C yang ada di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem tersebut, menjadi sorotan ketua Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara’ cabang Mojokerto dan akan segera ditindak lanjuti pelaporannya ke Instansi – instansi terkait baik ke Kapolda Jawa Timur beserta jajarannya sesuai dengan tupoksinya dan ke lembaga external negara lainnya
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dalam hal tersebut, di minta kepada Bapak Kapolda Jatim sebagai pemilik wilayah tertinggi dijawa timur atau kepada bapak Kapolres sebagai pemilik wilayah kabupaten/ kota untuk menindak tegas aksi – aksi penambangan liar agar tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum yang sempat mengalami penurunan sedikit demi sedikit akan mengalami kenaikan dan juga dimohonkan untuk segera melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan yang berada di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem. Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut agar tidak terkesan pihak aph menerima setoran bulanan.