Kediri,TransNews.co.id- Terkait pemberitaan TransNews edisi Rabu (16/6/2021) tentang pekerjaan saluran drainase dengan menggunakan U-dicth di ruas jalan Nasional Kediri-Tulungagung, tepatnya di Desa Seketi kecamatan Kabupaten Kediri yang diduga tanah galianya di perjualbelikan oleh oknum pekerja,ternyata tanah galian drainase di minta oleh pemerintah Desa setempat.
Hal itu sebagaimana informasi dan data yang dihimpun Transnews pada surat nomor 300/33/418.63.02/2021 perihal permohonan permintaan tanah urug oleh pemerintah Desa Seketi kecamatan Ngadiluwih kabupaten Kediri.
Terkait papan nama proyek, Dinhassam AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa timur – Bali mengatakan, ini bukan bangunan gedung yang keberadaannya hanya satu titik , melainkan jalan nasional yang memanjang kurang lebih 60 kilo meter
“Tentunya papan nama proyek tidak harus berada di setiap titik kegiatan,” katanya.
Terpisah, Sifa Udukha Kepala satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional wilayah II provinsi Jawa timur menuturkan, bahwa pekerjaan saluran drainase yang di Kediri – Tulungagung adalah jalan nasional.
Dikatakan Sifa, terkait dengan kegiatan dilapangan seharusnya pihak media atau LSM harus mendapatkan informasi yang benar dari narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan, jangan hanya bermodalkan diduga diduga,” tuturnya.
Diketahui, bahwa peket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Kertosono – Kediri – Tulungagung – Trenggalek Jawa timur adalah proyek jalan nasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2020 – 2021 sebesar Rp.18,4 milyar.