Karawang, Transnews.co.id – Tanah pasar yang menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat Digugat.
Berdasarkan sertifikat Tanah tersebut seluas 12.000 meter persegi lebih ,tahun 2017 digugat Sangkin Eman Loyo, ditolak oleh majelis hakim baik PTUN maupun pengadilan lainnya.
Kali ini tahun 2021 bidang tanah dan objek yang sama pula kembali digugat, “Penggugatnya salah seorang anak Sangkin Eman Loyo, Bernama Sapei Bin Sangkin Eman Loyo.
Tanah yang sudah dijadikan Pasar dan permukiman warga selama puluhan tahun,dan bidang tanah dimaksud sudah bersertifikat,dalam gugatan perkara perdata kali ini, bukan cuma digugat oleh Sapei tapi juga digugat oleh pihak ketiga ” gugatan intervensi.
Gugatan intervensi menurut salah seorang pengacara berinisial (R), “. Dalam gugatan intervensi,hal perkara perdata yang tergugat bukan hanya Pemerintah Desa saja,Tapi Bupati, BPN serta Sapei.
luas bidang tanah dimaksud dalam perkara perdata bidang tanah pasar, yang diakui oleh penggugat intervensi batas luasnya sampai kali,jadi luasnya tidak sama,tidaklah sama dengan diantara kedua tergugat.
Jadi gugatan intervensi itu kira kira” Bidang tanah yang diperkarakan punya gua bukan punya luh.
Makanya diperiksa oleh hakim disini (Pengadilan. Red) siapa yang ngomong benar,siapa yang ngomong ngelantur kalau dilokasi objek kan bisa ribut adu mulut ” oh jangan ngarang Luh. Ujar (R).8/2-2022.
Menurut Penulis Artur Daniel Sitorus.SH.AAAIK,CIA.” Dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga yang berkepentingan dan diluar pihak yang berperkara, dimungkinkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam pemeriksaan perdata tersebut dengan mengajukan permohonan intervensi.
Permohonan intervensi berdasarkan buku pedoman teknis admistrasi dan teknis peradilan perdata umum buku ll, edisi 2007 Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007 dikutip “Barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan. 9/2-2022.