Sementara itu Camat Selaawi Ridwan Efendi S.STI.M.SI selaku pejabat pembuat akta tanah sementara ( PPATS ) wilayah Kecamatan Selaawi,Rabu (16/12/2020) belum bisa dimintai keterangannya karena sedang tidak ada di tempat.
Namun Heri Shagy akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dan tidak menutup kemungkinan dirinya akan menggugat pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pembuatan akta tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum,sebab proses pembuatan AJB diduga ada yang kurang beres,” tegas Heri. (Chryst) Editor:Nas