Tanahnya Masih Proses Islah: Penerbitan AJB Di wilayah Kecamatan Selaawi Garut Diduga Cacat Hukum

Sementara itu Camat Selaawi Ridwan Efendi S.STI.M.SI selaku pejabat pembuat akta tanah sementara ( PPATS ) wilayah Kecamatan Selaawi,Rabu (16/12/2020) belum bisa dimintai keterangannya karena sedang tidak ada di tempat.

Namun Heri Shagy akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dan tidak menutup kemungkinan dirinya akan menggugat pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pembuatan akta tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum,sebab proses pembuatan AJB diduga ada yang kurang beres,” tegas Heri. (Chryst) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com