Sementara saat ini yang masih digunakan adalah zona 2, dimana ketinggian sampah sudah mencapai 20 meter.
Disampaikan Aaf, selain pengadaan alat incinerator, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah memfasilitasi pengadaan tempat-tempat sampah baru di beberapa pusat keramaian atau ruang publik, seperti di Lapangan Mataram dan di titik-titik wilayah bantaran sungai yang padat penduduk.
“Jadi, kebiasaan warga untuk membuang sampah langsung ke sungai karena tidak ada tempat sampah, sehingga kita fasilitasi tempat sampah di sepanjang pinggiran sungai, harapannya warga membuang kesitu, tidak ke sungai, nanti petugas akan yang mengambil sampah di pinggiran sungai tersebut,” katanya.