Serang, transnews.co.id-Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
Hal itu ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim, dalam keterangan pers nya di Serang, Jumat (3/1/2020).
Gubernur mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020,”terangnya.
Surat Keputusan tersebut,kata Wahidin didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12/2019) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan kedepan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta,”ujarnya.
Surat Keputusan juga diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak dan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.
“Bupati Lebak dan Walikota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat, sehingga Gubernur dapat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan, ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana ini bertujuan agar penanganan terhadap dampak-dampak bencana dapat lebih ditingkatkan serta mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.