Lebak, TransNews.co.id- Wakil Gubernur Banten Andika Harzumi saat mendampingi Menko PMK di Lebak, Sabtu (4/1/2020) kepada wartawan mengatakan, Pemprov Banten kini tengah memproses pencairan Dana Tak Terduga dari APBD 2020 untuk melakukan penanganan terhadap bencana banjir di Banten.
Kata Andika, hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana TT bagi penanganan bencana banjir yang kali ini banyak terjadi di sejumlah daerah.
“Dana tak terduga itu kan memang disediakan di antaranya untuk penanggulangan banjir,” kata Andika.
Andika memaparkan, dasar penggunaan dana TT dari APBD menurut regulasi pemerintah pusat adalah diberlakukannya status tanggap darurat bencana yang untuk bencana banjir di Banten kali ini Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan status tersebut.
“Selanjutnya adalah OPD leading sektor bencana BPBD mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan mereka penanggulangan banjir,” imbuhnya.
Andika menandaskan bahwa kebutuhan dana bagi penanggulangan bencana dari dana TT di antaranya adalah untuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan sandang pangan dan kesehatan, serta kebutuhan penampungan dan tempat hunian sementara,”pungkasnya. (Up/Herawati)