SURABAYA, Transnews.co.id – Komunitas Jurnalis Jawa Timur ( KJJT ) mengecam keras tindakan arogansi, premanisme, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, dan organisasi masyarakat terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menyikapi kejadian tersebut, bagian Divisi Advokasi KJJT, Wawan Teguh Nuswantoro,S.H., M.H. Moch Naim,S.H, M.H. Sugeng Apriyanto S.H., menggelar press conference pada Selasa (31/05/2022), di Cafe Prajurit, Jalan Adityawarman, Kota Surabaya.
Dalam press rilis yang dihadiri oleh sejumlah jurnalis dalam dan luar Kota Surabaya tersebut, KJJT mengutuk dan mengecam tindakan arogansi oknum organisasi masyarakat dan oknum tokoh agama terhadap S.Ade Maulana, jurnalis media cyber Surabaya dan Alif Bintang, jurnalis Memorandum, media cetak dari kota Pahlawan.
Terhadap tindakan persekusi tersebut, KJJT sebagai organisasi wartawan se Jawa Timur mendesak agar Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, yakni Kapolda Jatim dan khususnya Kapolrestabes Surabaya menindaklanjuti secara hukum, agar tidak ada lagi pelecehan, pem-bully-an atas profesi wartawan, dan jurnalis yang sedang dalam menjalankan tugasnya di lapangan.Karena wartawan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya itu sendiri dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999. Tegas Teguh
Masih merurut Teguh, bahwa tindakan arogan dan premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum ormas dan tokoh agama tersebut viral di sosial media, dan mendapat banyak respon dari berbagai kalangan.
Oleh sebab itu, KJJT bersama tim Advokasi KJJT meminta aparat kepolisian responsif terhadap situasi di masyarakat sebagai tanggungjawabnya di bidang keamanan dan ketertiban di masyarakat dari tindakan- tindakan anarkis dan premanisme terhadap jurnalis.