Tania Laena Diduga Lakukan Politik Uang di Depok-Bekasi

Depok – Setelah viral di media sosial tentang Caleg DPR-RI Dari Partai Golkar No Urut 1 Dapil Depok-Bekasi Ranny Fadh Arafiq, kini kembali muncul dugaan politik uang yang menimpa Caleg DPR-RI Golkar lainnya, yaitu Wenny Haryanto dan Tania Laena.

Keduanya diduga melakukan politik uang lantaran video pembagian uang kepada masyarakat beredar luas di dunia maya.

Selain mereka, beredar pula di media sosial (medsos) video dan foto para calon legislatif (Caleg) baik DPRD Kota Depok, DPRD Provisi Jawa Barat (Jabar) maupun DPR RI melakukan politik uang.

BACA JUGA :  Ini Lagi Program Halu SS-Chandra, Kuliah Gratis Bagi Setiap Warga Depok

Seperti diketahui, politik uang tidak hanya dilakukan Caleg satu partai saja tapi juga dilakukan hampir semua partai.

Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kota Depok (BSNPGD) dengan tegas membantah informasi terkait adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Kota Depok-Bekasi.

Diduga tim Caleg DPR RI tersebut yakni dari tim Tania Laena dan Wenny Haryanto. Sebelumnya hal isu dugaan politik uang juga menimpa Caleg Partai Golkar DPR RI Rani Fahd A Rafiq.

BACA JUGA :  Ini Program Kampanye Imam-Ririn yang Pasti Bikin Warga Depok Sejahtera

“Ada juga laporan masuk atas nama Tania Laena dan Wenny Haryanto,” ujar Ketua BSNPGD dan Bappilu Golkar Kota depok, Tajudin Tabri saat di konformasi di Kota Depok, Selasa (13/02/2024).

Lanjut Tajudin, pihaknya akan segera menyikapi laporan tersebut. “Kami memang sudah menerima terkait laporan tersebut bahwa tim Tania Laena dan Wenny Haryanto melakukan ‘serangan fajar’,” terangnya.

Menurut Tajudin, pihaknya menilai Partai Golkar Kota Depok sedang menghadapi serangan fitnah keji politik uang untuk menjatuhkan Partai Golkar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait