Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Depok Berlakukan PSBB

DEPOK, transnews.co.id | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Depok, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda melambat di Kota Depok.

Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. Diantaranya:

1. Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah. Selain kegiatan perkantoran, aktivitas belajar-mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya juga diganti dengan belajar dari rumah.

2. Aktivitas yang mendapat pengecualian penghentian sementara yakni:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Kementerian terkait;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tutur serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com