Tekan Pengangguran: Disnakertrans Jatim MoU Penempatan Tenaga Kerja Terampil ke Jepang

Surabaya , Transnews.co id – Guna mengurangi jumlah angka pengangguran di wilayah provinsi Jawa timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Jawa timur lakukan penandatanganan kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) fasilitasi informasi peluang kerja dan peningkatan kualitas melalui Program Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang dengan PT Takumi Koba Indonesia sebagai perwakilan RSO (Sending Organization) di Indonesia secara Virtual yang dilaksanakan di kantor Disnakertrans Jatim, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA :  MAKI Jatim Buka Posko Khusus “Caleg Anti Korupsi”

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo,mengatakan terkait dengan dikeluarkan undang – undang N0. 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), upaya perlindungan menjadi amanat sangat penting dalam perubahan tatakelola penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Setidaknya ada 4 (empat) perubahan, meliputi peran negara dalam memfasilitasi migrasi Pekerja Migran Indonesia, keberadaan layanan terpadu satu atap (LTSA) dan Disnaker kab/kota sebagai tempat pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia, fungsi perlindungan lebih dioptimalkan baik sebelum, selama dan sesudah purna kerja dan tidak ada biaya dalam proses pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).

BACA JUGA :  Hasan Aminuddin dan Putut Tantri Tak Ajukan Eksepsi

“Perubahan tatakelola perlindungan PMI khusunya di Jatim, juga memasuki babak baru 2021 ini,”paparnya.

Pemerintah Jatim mulai menjalankan program bantuan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Program ini baru satu-satunya di Indonesia yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah dengan mengoptimalkan potensi BLK Pemerintah yang bekerjasama dengan Disnaker kab/kota dan P3MI,”katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait