Tekan Pengangguran: Disnakertrans Jatim MoU Penempatan Tenaga Kerja Terampil ke Jepang

Perubahan lain yang signifikan tambah dia adalah dengan ditandatangi kesepakatan kerjasama penempatan kerja melalui program Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang, terutama untuk mampu bersaing mengisi peluang kerja sebanyak 345.150 orang di 14 bidang/ sektor.

“Sebagai informasi gaji dalam program SSW ini Rp. 22 juta /bulan diluar lembur dan bonus tahuan,”ungkapnya.

Dikatakannya, penandatanganan ini menjadi sangat strategis selain untuk mendorong perubahan image bekerja ke luar negeri yang selama ini didominasi disektor informal, yang sering dikatakan sebagai sektor domestic worker, juga mendorong peran serta disnaker kab kota dan BLK Disnakertrans Jatim untuk menyediakan informasi dan pelatihan kerja serta menjadi wadah kelanjutan karir terutana bagi eks peserta magang Jepang asal Jatim.

BACA JUGA :  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri: Sebanyak 70 Ribu Liter Minyak Goreng Digelontorkan ke Jatim Setiap Bulan

“Berikutnya baru dilakukan tahapan seleksi bagi calon kandidat baru (new comer) dengan syarat umur antara 18 sd 35 tahun,”tambahnya.

Sementara Mr Tomonori Kobayasi, menjelaskan bahwa Jepang saat ini membutuhkan 345.150 orang tenaga terampil di 14 sektor sampai dengan tahun 2024.Karena angka kelahiran di Jepang menurun dan populasi lansia yang meningkat.

“Tenaga terampil Indonesia sangat disenangi di Jepang karena sopan, berbakat dan terampil. Katanya kemudian,”ucapnya.

BACA JUGA :  Menkopolhukam Mahfud MD Tinjau Pengamanan Natal di Surabaya

Sedang Mr. David Kawazaki sebagai CEO Vital Corporation, mengatakan peserta dengan visa SSW ini status dan fasilitasnya termasuk asuransi sama dengan pekerja di Jepang dan dapat bekerja sampai dengan 5 tahun,”katanya.

Dalam tahapan selanjutnya pasca penandatanganan MoU ini dilakukan sosialisasi pengenalan dan tahapan teknis kepada 38 Disnaker se Jatim dan 16 BLK Disnakertrans Jatim untuk mengisi program SSW.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait