Tekan Pengangguran: Disnakertrans Jatim MoU Penempatan Tenaga Kerja Terampil ke Jepang

Pendaftaran calon kandidat selain dapat dilakukan melalui online juga lamgsunf sekaligus konsultasi yang dipusatkan di “SSW Center ” di UPT P2TK Jl. Bendul Merisi No 2 Surabaya.

Sebagai informasi, dampak pandemi covid-19 disektor ekonomi dan ketenagakerjaan masih kita rasakan bersama. Terlebih dampak disektor usaha dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta kepulangan para PMI dari luar negeri baik karena finish kontrak atau PHK karena covid-19 dinegara penempatan.

Jumlah Pekerja Migran asal Jatim yang pulang Januari sd Juli ini sudah mencapai 35.285 orang dimana 94.28% berstatus finish kontrak.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama di Bidang Maritim dan Industri Pertahanan

Data BPS sampai dengan Pebruari 2021 jumlah penganggur di Jatim sebanyak 1.15 juta orang dari 22.18 juta orang angkatan kerja yang ada atau Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jatim sebesar 5.17%. Jumlah tersebut naik 1.54% dibanding Pebruari 2020.

Sementara Data BPS menyebutkan, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan kontribusi terutama sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor(1,13persen poin),sektor akomodasi dan makan minum (0,61persen poin), serta sektor jasa lainnya (0,55 persen poin).

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Dzikir dan Sholawat Bersama Bonek

Sedang lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan kontribusi utamanya pada sektor konstruksi (0,81persen poin),sektor industri pengolahan(0,74persen poin), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (0,53persen poin).

Penandatanganan kerjasama fasilitasi informasi peluang kerja dan peningkatan kualitas program specified skilled worker (ssw) ke Jepang tahun 2021 ini, diharapakn menjadi momentum baik untuk peningkatan kualitas SDM Jatim dan momentum untuk menaikan harapan ditengah upaya dalam menghadapi penyebaran pandemi covid19 untuk mampu mengurangi jumlah pengangguran yang ada. (HD) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait