Jakarta, Transnews.co.id-Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19.
Berikut poin-poin yang harus diperhatikan:1.Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home).
Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
2.Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
3.Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4.Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5.Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
6.Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
Teman-teman mari kita jalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah.
Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter. (Sumber:@dkijakarta)