Tempat Hiburan Di Kota Bandung Stop Beroperasi Hingga 31 Maret 2020

Kota Bandung, Transnews. co. Id-Tempat hiburan se Kota Bandung di minta untuk menghentikan operasinya hingga 31 Maret 2020 menyusul diterbitkannya Surat Edaran himbauan agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020.

Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangai kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandunng, Ema Sumarna menuturkan, surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.

“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (24/3/2020).

Kendati hanya berbentuk imbauan, Ema sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.

“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini.

“Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori.

“Imbauan juga berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari. Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi,”tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com