Terapkan Program Padat Karya, Kadisnaker: Harus Kegiatan yang Berkelanjutan

Reporter: YeNi
Editor: MAS

DEPOK, transnews.co.id || Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar kegiatan program padat karya bagi warga terdampak pandemi Covid-19 pada 11 kecamatan di kota Belimbing itu. Kegiatan padat karya beragam seperti pelatihan, pendampingan, pemberian modal, serta bibit tanaman maupun benih ikan.

Kepala Disnaker Mohammad Thamrin mengatakan, satu kelompok padat karya ada sekira 20 orang. Saat ini baru di tiga Kecamatan mudah-mudahan di ABT tahun ini tambah tiga kelompok lagi.

BACA JUGA :  Pernyataan Walikota Depok Soal Kenaikan Anggaran Kinerja RT Berbau Politik

“Saat ini yang sudah berjalan baru tiga kelompok di tiga kecamatan. Kalau disetujui di ABT tahun ini tambah tiga kelompok lagi” ujarnya di ruang kerjanya,  Senin (27/9/2021)

Thamrin menjelaskan tiga lokasi yang sudah berjalan di antaranya Kecamatan Sukmajaya, Cilodong, dan Bojongsari dengan kegiatan budidaya ikan. Mereka diberikan pelatihan, pembuatan kolamnya, benih ikannya, pakannya dan penunjang lainnya hingga informasi penjualan hasilnya.

“Ikannya dikembangkan oleh mereka, begitu pun hasilnya yang menikmati mereka kelompok itu.” terangnya.

BACA JUGA :  Maju di Pilkada, Sekda Depok Ajukan Pensiun

Setelah terjual, mereka beli benih baru lagi, beli pakannya, dan seterusnya sampai panen ikan dan menjualnya.

“Kan itu berkelanjutan, tidak sekali hasil putus” tambahnya

Pihaknya mengharapkan kegiatan padat karya yang berkelanjutan tidak hanya ikan. Bisa lainnya, yang penting berkelanjutan sehingga mereka penghasilannya juga berkelanjutan. Kita lihat peluangnya dulu. Kegiatan harus berdasarkan pada potensi yang ada.

Tahun ini pelatihan untuk giat padat karya, pelaksanaanya hanya untuk 12 kali. Thamrin berharap kedepan bisa lebih. Pelatihanya diberikan bagi usia produktif yang dibedakan menjadi kelompok bapak-bapak, ibu-ibu dan remaja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait