Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant, Mampu Produksi Hingga 199 Ton Hidrogen Per Tahun

Jakarta – PT PLN (Persero) meresmikan 21 unit _Green Hydrogen Plant_ (GHP) tersebar di seluruh Indonesia, Senin (20/11) di pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta.

Upaya ini membuat PLN menjadi perusahaan yang memiliki GHP terbanyak di Asia Tenggara. Sebelumnya pada bulan Oktober, PLN juga telah meresmikan GHP pertama di Indonesia yang berlokasi di PLTGU Muara Karang, Jakarta.

Gebrakan PLN melalui inovasi ini mampu memproduksi 199 ton per tahun. Langkah ini juga membuat PLN menjadi pionir terbentuknya rantai pasok kebutuhan hidrogen hijau di masa depan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan, sekaligus mendukung target Pemerintah untuk mencapai _Net Zero Emissions_ (NZE) tahun 2060.

BACA JUGA :  Prioritaskan Keselamatan Anak Sekitar SUTET, PLN UIT JBB Edukasi Bahaya Listrik

Mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi menjelaskan hidrogen merupakan bahan bakar masa depan yang sedang banyak dikembangkan di kancah global. Indonesia, memiliki potensi hidrogen yang besar, bahkan bisa menjadi pemasok kebutuhan hidrogen hijau di dunia.

“Indonesia punya potensi pengembangan hidrogen hijau yang besar. Bahkan bisa kita pakai sendiri, maupun menjadi potensi ekspor. _Leadership_ yang luar biasa dari PLN untuk bisa mengakselerasi pengembangan hidrogen hijau ini,” ujar Yudo dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Dukungan Kawasan Industri, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Banten

Yudo juga mengapresiasi langkah cepat PLN dalam mengembangkan hidrogen hijau di Indonesia. Dalam waktu satu bulan, PLN berhasil menambah 20 unit GHP tersebar di seluruh Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait