Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant, Mampu Produksi Hingga 199 Ton Hidrogen Per Tahun

Dengan rata-rata konsumsi hidrogen kendaraan 0,8 kg per 100 kilometer, maka 124 ton green hydrogen yang diproduksi bisa dipakai untuk 424 mobil per tahun yang bergerak 100 kilometer dalam sehari.

Angka tersebut bisa menurunkan emisi karbon hingga 3,72 juta kg CO2 dan mengurangi impor BBM sebesar 1,55 juta liter per tahun, mengubah energi impor menjadi energi domestik.

Ke depan, PLN tidak hanya menghadirkan GHP saja namun juga membuat _Hydrogen Refueling Station_ (HRS) atau stasiun pengisian hidrogen dan juga pengoperasian _Fuel Cell Generator_ yang berbahan bakar _green hydrogen._

BACA JUGA :  Kerja Sama dengan Badak LNG, PLN Siap Suplai Listrik Sebesar 160 MVA

“Ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi PLN bersama Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Karya Inovasi untuk menjawab transisi energi,” pungkas Darmawan.

Adapun 21 GHP milik PLN terdapat di PLTU Pangkalan Susu, PLTGU Muara Karang, PLTU Suralaya 1-7, PLTU Suralaya 8, PLTGU Cilegon, PLTU Labuhan, PLTU Lontar, PLTGU Tanjung Priok, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTGU Muara Tawar, PLTU Indramayu, PLTGU Tambak Lorok, PLTU Tanjung Jati B, PLTU Rembang, PLTU Tanjung Awar-awar, PLTGU Gresik, PLTG Pemaron, PLTU Paiton, PLTU Grati, PLTU Pacitan, dan PLTU Adipala.

BACA JUGA :  Akhiri Rangkaian Kegiatan Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Banjir Pujian

Turut hadir dalam peresmian tersebut Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi BRIN Eniya Listiani Dewi, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Mohamad Priharto Dwinugroho, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

Selain itu, ada juga Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo, Direktur Pembangkitan PLN Adi Lumakso, Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra, Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah, dan Direktur Utama PLN Enjiniring Chairani Rachmatullah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait