Bandung, Transnews- Mantan Bupati Cianjur Irfan Rifano Mochtar, dituntut vonis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/8/19).
Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Jaksa menuntutnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK, Ali Fikri menuntut, terdakwa Irfan Rivano Mochtar dijatuhi pidana selama delapan tahun.
” Menjatuhkan pidana tambahan Rp 900 juta. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana,” ujar Ali Fikri.
Jaksa juga meminta hakim memutus terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan divonis bersalah.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana pada Cecep Sobandi empat tahun pidana penjara. Pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan uang pengganti Rp 29 juta subsidair 6 bulan .
Lalu pada Rosidin jaksa menuntut agar dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Pidana denda Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan.
Pada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta agar dijatuhi selama tujuh tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 309 juta.
Sidang dilanjutkan 14 Agustus dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.