Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) pisik SMP 2018 Rp 48,8 miliar untuk Kabupaten Cianjur.(Nas)