Pekanbaru, Transnews.co.id – Tiga orang terdakwa kepemilikan narkoba divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya yakni Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Mereka dinilai terbukti memiliki sabu 9 kilogram.
Hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlan. Hakim menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla,” ujar hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald, Kamis (11/3/2022).
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Joko Sutikno dan Martin. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup.
Pembacaan vonis dilakukan melalui teleconference. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di PN Pekanbaru sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada 25 Agustus 2021 pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu di daerah Riau. Selanjutnya petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.
Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD.