Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Divonis Hukuman Mati

Saat digeledah, polisi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika sabu di daerah Sepahat Bengkalis dan telah menyimpannya di rumah Joko.

Mendengar hal tersebut, Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.

BACA JUGA :  Warga Thailand Raih Gelar Sarjana, UNILAK Go Internasional

Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.

Kemudian, pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait