Terdampak Tol Harbour Road II, PLN Pastikan Keamanan Sistem Kelistrikan

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta, transnews.co.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran pembangunan Tol Harbour Road II yang akan menghubungkan wilayah Ancol Timur dengan Pluit. Dalam upaya ini, PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pulogadung melakukan inspeksi pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Priok Timur-Priok Barat-Plumpang.

General Manager PLN UIT JBB, Jarot Setyawan, mengatakan bahwa inspeksi dilakukan karena tower tersebut terdampak oleh pembangunan Tol Harbour Road II. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem kelistrikan yang melintasi jalur pembangunan tol tersebut.

BACA JUGA :  Upaya Antisipasi Kerusakan Peralatan Listrik, PLN Lakukan Inspeksi Level 2 Gardu Induk

Jarot juga menjelaskan bahwa Proyek Tol Harbour Road II merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran setiap proses pekerjaan ini. Sebagai salah satu infrastruktur penting di wilayah Jakarta, Tol Harbour Road II diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan konektivitas antarwilayah, terutama mobilisasi kendaraan pengangkut kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Jarot dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA :  Perkuat Transformasi Digital, PLN Optimalkan Pengelolaan Material dengan Program MRWI

Lebih lanjut, Jarot menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran proyek ini, PLN berkomitmen memastikan semua aktivitas pekerjaan pembangunan jalan tol berada pada jarak aman dari instalasi kelistrikan, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *