Terduga Pelaku Utama Oplosan LPG di Anggaswangi Diamankan Polisi

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan tersangka pengoplos LPG subsidi di Anggaswangi, Senin (11/9/2023)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan tersangka pengoplos LPG subsidi di Anggaswangi, Senin (11/9/2023)

SIDOARJO, transnews.co.id – Terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek Polisi 24 Juni 2023 lalu, di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, berhasil ditangkap.

Sebelumnya terduga pelaku utama tersebut ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Ia adalah AS alias K, 43 tahun asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

“AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).

Pada pengungkapan kasus tersebut, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,”terang Kombes. Pol. Kusumo.

Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo.

Pos terkait