Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, salah satu peluang yang bisa diambil IMAKGI dan juga komunitas lainnya, antara lain memanfaatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah resmi diundangkan pemerintah pada Februari 2021. PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah memberikan banyak keuntungan bagi Koperasi dan UMKM.
“Salah satu hal krusial yang diatur dalam PP tersebut yakni adanya kewajiban penyediaan 30 persen area infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, untuk lahan usaha koperasi dan UMKM. Melalui PP tersebut, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi juga menjadi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula, dengan menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi,” pungkas Bamsoet.
Pengurus IMAKGI yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, antara lain, Presiden Rachmat Prawiraatmadja, Sekretaris Jenderal Ramon Kirana, dan para pengurus lainnya seperti Haries Fadillah, Wiwin Komalawati, dan Ernie Sukarni. (*)