Terkait Bantuan Traktor Jadi Sorotan Publik, Gapoktan Dan Poktan Tidak Tahu Keberadaanya

Karawang, Transnews.co.id – Keterangan dari Ketua Gapoktan Mutiara dan Poktan Srijaya di wilayah Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang tidak mengetahui secara pasti fisik bantuan Hand Traktor dari pemerintah lewat Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Bantuan alat Pertanian berupa Hand Traktor yang bertujuan untuk meningkatkan derajat para petani, patut dievaluasi serta diverifikasi ulang, agar tidak ada opini publik yang menyesatkan. Apakah unit Traktor bantuan dimaksud ada atau tidak dimasing-masing penerima manfaat.
Merujuk pada keterangan dari pihak Gapoktan Mutiara H.Wasin Wasidi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait fisik bantuan Hand Traktor dari Dinas Pertanian, kalau traktor bantuan untuk Poktan saya ada dan masih berpungsi serta dimanfaatkan. Ujarnya

BACA JUGA :  Kinerja ATR BPN Dipertanyakan Publik, Sertifikasi Lahan Tanah Budidaya Di Pakisjaya Terancam Bubar

Akan tetapi keterangan berbeda yang disampaikan Kelompok Tani Srijaya, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Telukambulu Ahmad Syamsuri (Alm) Nomor:520/02/Desa/2016 H.Nudin sebagai sekretaris Poktan Srijaya, dengan tegas tidak mau lagi berkecimpung dipoktan.

Sekretaris Poktan H Nudin selama dipoktan merasa dibuat Ganjelan atau hanya dimanfaatkan doang oleh Ketua Poktan (NB), oleh karenanya dirinya mundur sejak lama dari Poktan, begitupun bendahara sdr.JM malah lebih dahulu mundurnya dari Poktan.

BACA JUGA :  Kuota Sertifikasi Pembudidaya Masyarakat Tanjungpakis Diduga Dialihkan Secara Sepihak

Segala bantuan apapun dirinya sebagai sekretaris tidak pernah diberitahu,baik bantuan Hand Traktor dan yang lainnya, jelasnya tidak tahu menahu dengan segala bantuan yang diterima Poktan Srijaya, “Saya tidak pernah menandatangani surat berharga apapun,” Ungkapnya (6/1/2022).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait