Terkait Dugaan Bangunan yang Melanggar Garis Sempadan, Pemkot Depok Gerak Cepat

Editor: DiM
Doc. LSM Kapok
Doc. LSM Kapok

Kasno memaparkan bahwa, berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi.

“Bangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” beber Kasno.

“Sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suri tauladan yang baik, bukan malah sebaliknya,” tandas Kasno.

BACA JUGA :  KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Depok atas Pencapaian PTSL 2023

Menurutnya, Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.

” Ini wajib dibongkar,” tegasnya.

Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.

BACA JUGA :  Lewati Target Pembangunan Layanan Kesehatan, Ade Firmansyah Apresiasi Pemkot Depok

“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” tutur Kasno.

“Kami menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan dan memberikan solusi yang tepat demi kebaikan bersama. Bravo Pemkot Depok, semoga langkah-langkah positif ini terus berlanjut dan memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan Kota Depok ke depannya,” tutup Ketua LSM KAPOK.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait