Kasno memaparkan bahwa, berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi.
“Bangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” beber Kasno.
“Sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suri tauladan yang baik, bukan malah sebaliknya,” tandas Kasno.
Menurutnya, Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
” Ini wajib dibongkar,” tegasnya.
Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” tutur Kasno.
“Kami menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan dan memberikan solusi yang tepat demi kebaikan bersama. Bravo Pemkot Depok, semoga langkah-langkah positif ini terus berlanjut dan memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan Kota Depok ke depannya,” tutup Ketua LSM KAPOK.