Terkait Kebijakan ODOL, Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin

Wagub Jatim Emil bersama Forkopimda Jatim, saat menemui sopir truk yang bergabung dalam wadah GSJT, saat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

Disampaikan Emil, Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh Bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.

BACA JUGA :  Wagub Emil Pastikan Pemprov Jatim Dukung Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

“Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman teman bisa supir bekerja dengan baik,” tuturnya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Jumat (11/3).

Lebih lanjut, Wagub Emil menegaskan bahwa Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Blora Gencar Sosialisasi Penertiban ODOL

“Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL,” jelasnya.

Selain itu, Wagub Emil menambahkan terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait